Pandangan alam yang indah dengan aliran sungai yang jernih, disertai anak-anak kampung yang sedang mandi, merupakan gambaran sebagian kecil aktivitas masyarakat Bekasi tahun 1980-an. Keindahan alam yang terpotret di kabupaten Bekasi, salah satunya adalah Sungai atau "Kali" CIkarang-Bekasi-Laut (CBL). Sungai yang dibangun atas prakarsa pahlawan Bekasi, KH. Noer Ali, merupakan salah satu rancangan yang strategis untuk pemberdayaan masyarakat dalam menumbuhkan sektor perekonomian sekaligus mencegah terjadinya banjir tahunan yang terjadi pada waktu itu. Tak diragukan lagi fungsinya selain memberikan pengairan bagi persawahan di bagian utara Bekasi, juga berfungsi memberikan air bersih bagi masyarakat di sekitar sungai CBL. Bahkan keberadaannya dijadikan sebagai sarana santai dan rekreasi masyarakat di era 80-an untuk berkumpul bersama keluarga menikmati keindahan dan kejernihan air sungai CBL.
Berbeda dengan tahun 80-an, sungai CBL masa kini justru sebagai salah satu sungai terkotor akibat limbah industri yang berasal dari kawasan industri. fungsinya telah mengalami perubahan sejak Bekasi dijadikan sebagai kawasan industri. Sungai yang kotor bahkan menjadi salah satu sumber penyakit bukan lagi menjadikan CBL sebagai sungai yang membawa berkah, sebaliknya menjadi sumber malapetaka masyarakat khususnya yang berada di kawasan Bekasi Utara...
Istri & anak
sedang mejeng
My son
lagi minum apa bang
Anak ane
Lagi Berduaan
About Me
- Dede Iswadi
- Alumni MAKY Darussalam Ciamis Tahun 1995. S1 Tafsir Hadits UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. S2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Sabtu, 01 Agustus 2009
CBL dalam kenangan
Senin, 27 Juli 2009
Jumat, 10 Juli 2009
Kampung "Siluman"
Kampung yang terletak di Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi adalah salah satu nama kampung yang unik, yakni kampung Siluman. Salah satu keunikannya adalah nama ini muncul ketika jaman penjajahan Belanda semata-mata untuk menakut-nakuti para penjajah agar tidak masuk ke kampung tersebut. Wal hasil penjajah belanda pun terprovokasi dan enggan masuk ke kampung tersebut sehingga para pejuang bisa selamat melarikan diri ke kampung itu.
Kamis, 25 Juni 2009
Tempat-tempat Lokalisasi Prostitusi Dulu dan Sekarang
1. Malvinas terletak di belakang RSUD Kab. Bekasi
2. Pasar Seng di samping pasar baru Cikarang
3. Tegal Danas Kec. Cikarang Pusat
4. Pulo Nyamuk di belakang pasar Induk
5. Tanah Merah Desa Karang Mukti Kec. Kedung Waringin
6. Kampung Kedaung Kec. Tambelang
7. Hotel Puyuh Blokang Kec. Karang Bahagia
8. CBL Kec. Cibitung
9. dll
Asal-Usul Nama Kampung "Srengseng"
Tahun 1890-an, daerah ini masih berbentuk hutan liar dan rawa-rawa yang tidak layak untuk di huni, hingga datang seorang seorang juara atau jawara bernama "Srengseng". Dalam kehidupannya, "Srengseng" kemudian melakukan pembabatan hutan untuk dijadikan sebagai tempat tinggal dan tempat kehidupannya. Dalam membuka lahan perkampungan ini, bapak Srengseng memanfaatkan kemampuannya sebagai seorang jawara. Karena itu, anak-anak bapak Srengseng menikah dengan orang-orang kaya sebagai langkah untuk mengamankan harta si orang kaya dari kawanan perampok. Atas jasa-jasanya itu, nama kampung "Srengseng" diambil dari nama beliau yang dimakamkan di kampung sebelahnya, yakni kampung Gandu. Hingga sekarang, keluarga besar bapak "Srengseng" masih tinggal di kampung Srengseng Desa Sukamulya Kec. Sukatani dan sekitarnya.
Sumber: Wawancara KH. Fachrudin, Ln., S. Ag. 22 Juni 2009
Asal-Usul Kampung "Bancong"
Kampung"bancong" yang terletak di desa Sukadarma Kec. Sukatani dan sekarang menjadi lokasi pasar Sukatani, diambil sejarah nama seorang pedagang Cina bernama "babah chong". Nama "babah chong" begitu dikenal di kalangan masyarakat Sukatani dan sekitarnya, karena "babah chong" adalah satu-satunya warung yang menjual "bako" atau tembakau. Warung itu begitu terkenal hingga ke Muara Gembong, Cabang Bungin, Pebayuran dan lain sebagainya. Seiring adanya perubahan aksen dan bahasa masyarakat, hingga kata "babah chong" mengalami perubahan menjadi "bancong". Keturunan "babah chong" hingga kini masih hidup dan berdagang di pasar bancong.
Sumber: Wawancara KH. Fachrudin, Ln., S. Ag. tanggal 22 Juni 2009
Senin, 22 Juni 2009
"Ketika Masjid Menjadi Tempat Ibadah Semata"
Masjid adalah sentra peribadatan umat Islam. Kata masjid diambil dari bahasa Arab, sajada, artinya sujud; dan dari kata yang sama muncul kata "masjid" sebagai bentuk isim makan, yang berarti "tempat bersujud". Sejaran panjang rumah ibadah ini seiring dengan perjalanan sejarah umat Islam.
Di masa-masa awal perjalanan sejarahnya, selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai wadah perkumpulan masyarakat untuk aktivitas sosial, politik, budaya, bahkan perekonomian. Fungsi-fungsi di luar fungsi tempat ritual ini menjadikan eksistensi masjid berotasi secara sentripetal dan sentrifugal untuk melakukan transformasi sosial-politik. Dalam konteks ini, tidak heran ketika rumah Rasulullah pun berdampingan dengan masjid. Fungsi-fungsi profetik ini sangat kuat memainkan peran dalam kancah pembangunan peradaban umat Islam, seperti membangun nilai-nilai kemanusiaan (insaniyyat), keadilan ('adl), persamaan hak (musawah) dan lain sebagainya.
Fungsi dan peran profetik masjid saat ini secara perlahan dan pasti mulai memudar ketika hampir sebagian masyarakat memiliki cara pandang yang berbeda terhadap masjid itu sendiri. sistem nilai, budaya dan gaya hidup pragmatisme telah memasuki masuk ke semua sendi-sendi kehidupan masyarakat, tanpa terkecuali agama. Asumsi masjid sebagai gedung an sich tanpa disadari telah membangun kesadaran umat Islam, minus dimensi profetik-spiritual. Bahkan yang lebih mengenaskan lagi, aktivitas sosial, perekonomian, dan politik yang syarat dengan budaya "pungli", sogok-menyogok, dan perilaku lainnya yang dilarang agama justru dilakukan di serambi masjid. .......
Jumat, 12 Juni 2009
Masjid Kuno

Masjid al-Mujahidin dibangun pada tahun 1937 dan berada di Kec. Cibarusah Kab. Bekasi. Tempat bersejarah bagi masyarakat Bekasi ini kurang memperoleh perhatian dari pemerintah daerah. Menurut masyarakat setempat, masjid ini menjadi sejarah perjuangan rakyat Bekasi.
Rumah Tempo Doeloe Masyarakat Bekasi
Salah satu budaya masyarakat yang kurang memperoleh perhatian adalah rumah. Gambar ini merupakan salah satu rumah "doeloe" masyarakat Bekasi di daerah Cibarusah
Rabu, 20 Mei 2009
Selayang Pandang Bekasi
Kab. Bekasi adalah salah satu kabupaten di propinsi Jawa Barat. Ia berbatasan dengan DKI Jakarta dan dikembangkan sebagai hinterland (daerah penunjang) DKI Jakarta Raya. Dahulu, Kabupaten Bekasi adalah daerah agraria yang dibagi menjadi tiga: (1) wilayah selatan adalah daerah yang diperuntukkan tanaman keras atau produsen buah-buahan dan sayur-sayuran; (2) wilayah tengah merupakan penghasil padi, palawija, sayur-mayur; (3) wlayah utara atau pesisir adalah wilayah pertambakan dan perempangan dengan menghasilkan ikan bandeng, mujair, udang, dan ikat laut. Pemasaran utama produksi beras, ikan segar, sayur-mayur, dan buah-buahan adalah DKI Jakarta Raya. Sebelum adanya Proyek Irigasi Jatiluhur (Prosijat), areal persawahan teknis seluas 16.373 ha., persawahan setengah teknis 21.247 ha., dan sawah tadah hujan seluas 46.370 ha. Namun setelah ada Prosijat pada tahun 1972, melalui saluran sekunder, tersier dari saluran induk Taruma Barat, areal persawahan bertambah luas namun sawah tadah hujan menghilang; sawah teknis seluas 469,29 Km2, non teknis seluas 920,88 Km2. Setelah wilayah bagian barat (perbatasan dengan DKI Jakarta Raya) dijadikan daerah industri, lambat laun sawah-sawah di wilayah ini makin habis.
Industri:
1. Industri berat berada di bagian barat, perbatasan dengan daerah industri DKI Jakarta Raya (Pulogadung)
2. Industri rumah seperti anyam-anyaman dari bambu tikar pandan, terdapat di wilayah bagian selatan sampai ke daerah tapalbatas Kab. Bogor.
3. Industri bahan bangunan berupa genteng, batu bata berada di wilayah bagian timur (lemah abang dan Cikarang).
Kab. Bekasi bukan hanya sebagai pengada hasil-hasil pertanian belaka, namun juga sebagai pengada bahan-bahan bangunan bagi DKI Jakarta Raya seperti genteng, batubara, batukali, pasirpasang, pasirbeton. Pasir dan batukali dieksplorasi secara intensif di daerah hulu sungai Bekasi dan sungai Cikarang (di daerah perbatasan dengan kab. Bogor).
Dirangkum dari karya Hassan Shadily, dkk., Ensiklopedi Indonesia, Jilid I, (Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1980), h. 433
Minggu, 17 Mei 2009
Nama Bekasi
Bekasi memiliki sejarah yang panjang. Tumbuh dan berkembang seiring dengan hadirnya kali alam nan tua yang membentang dari selatan ke utara: Kali Bekasi. Ahli filology Prof. Dr. R. Ng. Poerbatjaraka berkeyakinan, kata Bekasi berasal dari kata Candrabhaga, salah satu kata yang tertera dalam prasasti Tugu.
Prasasti Tugu pertama kali ditemukan secara ilmiah pada 1878 di kampung Tugu, Cilincing, Bekasi (sejak 1970-an Cilincing masuk ke dalam wilayah DKI Jakarta). Tahun 1911 prasasti Tugu dipindahkan ke Museum Nasional, dan wujudnya bisa disaksikan sampai saat ini.
Pada awalnya prasasti Tugu dijadikan tontonan dan bahkan dikeramatkan warga yang percaya takhayul. Namun sejak dibaca dan diterjemahkan oleh peneliti Belanda, Prof. H. Kern, batu monolit besar berbentuk seperti telur tersebut dipastikan sebagai prasasti yang dibuat pada masa kerajaan Tarumanagara.
Para ahli arkeologi menyatakan, prasasti Tugu dibuat pada abad ke-5 Masehi oleh seorang raja Tarumanagara, bernama Purnawarman. Poerbatjaraka menguraikan kata Candrabhaga menjadi dua kata, yakni "Candra" dan "Bhaga". Kata "Candra" dalam bahasa Sanskerta adalah sama dengan kata "Sasi" dalam bahasa Jawa Kuno.
Akhirnya nama Candrabhaga diidentikkan dengan kata "Sasibhaga," yang diterjemahkan secara terbalik menjadi "Bhagasasi", dan lama kelamaan mengalami perubahan penulisan dan sebutan. Beberapa arsip abad ke-19 sampai awal abad ke-20, menerakan kata Bekasi dengan "Backassie", "Backasie", "Bakassie", "Bekassie", "Bekassi", dan terakhir "Bekasi".
Kalimat dalam prasasti Tugu yang berbentuk seloka tersebut ditranskrip sebagai berikut:
Pura rajadhirajena guruna pinabhahuna khata khyatam purin phrapya. Candrabhagarnavam yayau pravarddhamanadwavincadvatsa (re) crigunaujasa narendradhvajbhunena (bhuten). Crimata Purnnavarmmana prarabhya Phalgune(ne) mase khata krshnatashimithau Caitracukla-trayodcyam dinais siddhaikavinchakai(h). Ayata shatsahasrena dhanusha(m) sacaten ca dvavincena nadi ramya Gomati nirmalodaka pitamahasya rajarshervvidarya cibiravanim.Bhrahmanair ggo-sahasrena(na) prayati krtadakshino.
Terjemahannya:
Dahulu atas perintah rajadiraja Paduka Yang Mulia Purnwarman, yang menonjol dalam kebahagiaan dan jasanya di atas para raja, pada tahun kedua puluh dua pemerintahannya yang gemilang, dilakukan penggalian di Sungai Candrabhaga setelah sungai itu melampaui ibukota yang masyhur dan sebelum masuk ke laut. Penggalian itu dimulai pada hari kedelapan bulan genap bulan Phalguna dan selesai pada hari ketiga belas bulan terang bulan Citra, selama dua puluh satu hari. Saluran baru dengan air jernih bernama Sungai Gomati, mengalir sepanjang 6.122 busur melampaui asrama pendeta raja yang dipepundi sebagai leluhur bersama para brahmana. Para pendeta itu diberi hadiah seribu ekor sapi. (BekasiHeritage)
Kampung Pebayuran
Nama pebayuran diambil dari bahasa Sunda, Bayur, artinya "lacur". Kata bayur ketika mendapat imbuhan awal "pe-" dan akhiran "an" menjadi "Pebayuran", artinya pelacuran. Belum selesai.....
Bekasi Tempo Doeloe
Nama-nama kampung di Kab. Bekasi memang terbilang unik. Unik dalam pengertian sebagai salah satu ciri untuk mengetahui gambaran umum kondisi Bekasi masa lalu. Nama-nama kampung seperti Warung Satu, Warung Bongkok, Warung Bingung, Warung pojok, Warung Doyong, Warung Kobak adalah sebagian kecil nama yang bisa dijadikan sebagai salah satu dalil bahwa sejak jaman dahulu Bekasi adalah salah satu daerah perdagangan di kawasan Jabodetabek.
Minggu, 10 Mei 2009
Demokrasi Tidak Laku
Jelang Pilpres dan Wapres RI 2009, konstelasi politik dan para elit mulai meramaikan pertarungan "Siapa" (who) dan "dengan Siapa" (whom) pasangan yang maju ke kursi kepresidenan periode 2009-2014. Konstelasi kian memanas ketika perolehan suara masing-masing parpol menunjukan hasil yang sudah banyak diprediksi sejak awal oleh kalangan pengamat. Sebagai imbasnya, calon pemenang pun sudah dapat diprediksikan untuk pilpres nanti.
Prediksi ini pun sejalan dengan kecenderungan umum sebagian masyarakat Indonesia yang mulai jenuh, bahkan "apatis" terhadap segala perhelatan politik di negeri ini. Maraknya pertarungan politik pasca era otonomi daerah yang melahirkan sistem pemilihan terbuka di tingkat pemilihan kepala daerah namun kurang memberikan pendidikan politik pada masyarakat, menjadi indikator utama bahwa pertarungan politik hanya sebatas sebagai pertarungan mencari kekuasaan semata di tingkat elit politik; masyarakat hanyalah obyek penderita yang dijadikan korban para elit.
Dalam konteks ini, tidak mengejutkan jika tidak ada perubahan sikap, perilaku dan iklim yang dibangun akan melahirkan sikap yang mengarah pada "de-demokrasi". Ibarat sebuah dagangan, jika dibiarkan demokrasi tidak akan laku sebagai sebuah dagangan nilai-nilai ketatanegaraan. makasih
Jumat, 08 Mei 2009
Pendidikan Agama di Kabupaten Bekasi, Qua Vadis?
Fenomena "runtuhnya" pendidikan agama (baca: madrasah) di kabupaten Bekasi merupakan fakta sekaligus gejala sosial yang mengkhawatirkan. Rendahnya masyarakat menyekolahkan anak-anaknya untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan madrasah memuncak pada akhir tahun 2008. Hampir semua jenjang pendidikan madrasah (MI, MTs., dan MA) mulai "gulung tikar" di daerah yang dulu dikenal sangat agamis. Bahkan tragisnya tak ada satu pun lembaga yang peduli terhadap gejala-gejala ini, termasuk di antaranya pemerintah daerah. Untuk itu, bukan tidak mungkin pendidikan agama di kabupaten Bekasi untuk beberapa tahun yang akan datang akan menjadi barang langka yang tercerabut dari akar tradisi masyarakatnya. Sungguh sebuah ironi yang tidak lucu.....
Sabtu, 02 Mei 2009
Budaya "Paket" Nikah di Bekasi
Ritual "hajatan nikah" masyarakat kabupaten Bekasi memberikan potret kerjasama antarmanusia yang sudah berjalan ribuan tahun. Budaya "paket" sembako masing-masing individu masyarakat kepada 'shahibul hajat' sama dengan pinjaman modal di dunia perbankan. Taruma Jaya, 21 April 2009
Jumat, 01 Mei 2009
SEKULARISASI ISLAM DAN PEMIKIRAN MUHAMMAD ARKOUN
Oleh: Dede Iswadi, M. Ag.
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Haji Agus Salim Cikarang Bekasi
Prolog
Secara historis, pertarungan antara agama dan ilmu pengetahuan telah berjalan sepanjang sejarah umat manusia di muka bumi. Meminjam istilah Alvin Toffler, sedikitnya ada tiga gelombang (wave) pasang-surut sejarah umat manusia, yakni periode Axel Age (Zaman Sumbu) atau periode agrikultur, periode industri dan periode post-industri atau yang dikenal dengan periode telekomunikasi dan globalisasi.[1] Pergulatan manusia yang berupaya “melihat”, memahami, mengeksplorasi dan pada akhirnya menaklukan gejala-gejala yang terdapat di alam semesta adalah pergulatan kebudayaan manusia untuk bagaimana memahami alam ini, apakah dengan menggunakan “wahyu”, mitos, “dewa-dewi”, “metafisik”, “teologi” atau dengan menggunakan rasionalitas-realitas-objektif? Gagasan-gagasan filosof besar mulai dari Yunani kuno seperti Plato dan Aristoteles hingga ke filosof modern seperti August Comte, Immanuel Kant, Voltaire, Nietzsche, Karl Marx, dan lain sebagainya merupakan karya-karya besar yang banyak memberikan kontribusi pemikiran mengenai bagaimana kita harus memahami alam semesta ini.[2]
Dalam konteks ini, pertarungan keduanya semakin gencar dan “blak-blakan seiring dengan penemuan-penemuan ilmiah yang dihasilkan ilmu pengetahuan modern yang dimulai sejak revolusi politik di Prancis dan revolusi industri di Inggris. Sejak masa itu, dominasi kaum Klerus (rahib, atau kalangan gerejawi)—sebagai kelompok elit kecil—yang sejak ribuan tahun mendominasi dan menghegemoni kekuasaan dalam bidang sosial-kemasyarakatan sebagai penentu kebijakan (decision maker) runtuh hancur-lebur tatkala teologi yang selama ini menjadi legitimasi mereka harus berhadapan dengan temuan-temuan ilmu pengetahuan. Isu-isu sosial yang pada awalnya berkenaan dengan sosial, ekonomi dan politik berkembang menjadi isu-isu yang menggugat dimensi transendental, yakni agama. Dialog inipun kemudian berujung pada pemisahan dua kebenaran yang tidak bisa disatukan satu sama lain. Kebenaran agama pada satu sisi, dan kebenaran ilmu pengetahuan pada sisi lain. Karena itu, muncullah istilah yang saat ini disebut “sekularisme”.
Pengertian Sekularisme
Istilah sekularisme bermakna “sesuatu yang bukan agama”. Ia berasal dari bahasa Latin saeculum yang berarti “masa” atau “generasi” dalam arti waktu temporal. Kata ini kemudian menjadi bermakna segala hal yang berhubungan dengan dunia ini, dan dibedakan dengan hal-hal yang berbau agama. Sedang dalam bahasa Prancis, kata laïcité juga bermakna sekularisme, sekalipun makna aslinya menunjuk kepada pengertian “masyarakat biasa”, yakni mereka yang bukan berasal dari kelompok Klerus atau pendeta.[3]
Dari hal ini, setidaknya para sejarawan mendefinisikan sifat atau batasan sekularisme dalam suatu masyarakat atau budaya sebagai sesuatu yang mengindikasikan “penempatan” agama dalam masyarakat atau budaya tersebut.[4] Sekalipun demikian, seperti halnya definisi-definisi mengenai persoalan yang ada di dunia ini, definisi sekularisme ini pun masih menimbulkan polemik, yakni menyangkut apakah sekular atau tidaknya dilihat dari otoritas yang berkuasa di sebuah negara? Ataukah dilihat dari nilai-nilai yang terkandung di negara tersebut? Apakah negara yang bercorak monarki-ketuhanan itu dianggap sebagai bukan negara sekular, sedang Amerika Serikat sebagai negara sekular? Apakah ideologi negara-negara yang tidak berlandaskan pada formalitas agama disebut sebagai sekular?
Karena itu, untuk memperjelas dan mempermudah persoalan itu, ada baiknya kita membedakan pengertian antara sekularisme sebagai sebuah konsep dan sebagai sebuah proses. Pembedaan ini perlu dilakukan untuk mempertegas perbedaan yang sangat jelas antara sekularisme dengan sekularisasi. Sebagai sebuah konsep, ia merupakan produk sejarah kemodernan atau modernisme yang mengedepankan gaya hidup (life-style) materialis, empirik, rasional dan obyektif. Sungguh, modernisme, khususnya yang terjadi di Barat, adalah suatu antroposentrisme yang hampir tidak terkekang. Bahkan Arnold Toynbee, seorang ahli sejarah yang terkenal, mengatakan bahwa modernitas dimulai menjelang akhir abad ke-15, ketika orang-orang Barat “berterima kasih tidak lagi kepada Tuhan namun kepada dirinya sendiri karena berhasil mengatasi kungkungan Kristen Abad Pertengahan”. Memang, istilah sekularisme muncul di bawah kebudayaan Barat, yakni sebagai paham yang mengagungkan keabadian duniawi dan menafikan kehidupan spiritual. Ia berkonotasi kuat pengagungan pola hidup zaman mutakhir ini sebagai “kebijakan final” umat manusia, perwujudan terakhir dari proses panjang sejarah pertumbuhan dan perkembangan peradaban. Karenanya, sekularisme sebagai “isme”, mendekati ketentuan sebuah ideologi tertutup, sam seperti modernisme, nasionalisme dan lain sebagainya. Namun kalau ditilik secara historis, kita bisa menegaskan di sini bahwa sekularisme merupakan sebuah keharusan sejarah bagi masyarakat Eropa. Sebab kemunculannya yang berkembang pesat di daratan Eropa sebenarnya tidak lepas dari pengalaman sejarah mereka yang traumatik pada masa kegelapan (Dark Age). Pada masa ini, daratan Eropa berada pada satu masa kegelapan tatkala persekongkolan raja dan pihak-pihak gereja terus memberangus terobosan-terobosan yang “agak” ilmiah yang ditemukan oleh roang-orang-orang besar seperti Galileo dan Copernikus.[5] Karenanya tidak mengherankan, kemunculan Renaisance (nahdlah), Äufklarung dan reformasi gereja selain sebagai keharusan sejarah, juga sebagai tonggak sejarah dalam memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pertumbuhan sekularisme di Barat. Dari tonggak sejarah ini, kemudian Barat berhasil memisahkan hampir semua aspek kehidupan dan pemikiran dari organisasi-organisasi keagamaan dan kependetaan; peralihan kekuasaan politik dari arena keagamaan ke negara; dari hukum-hukum keagamaan ke sekular. Dengan demikian, secara otomatis Barat mengalihkan nilai-nilai hidup yang melulu selalu berorientasi pada nilai-nilai teologis, mitologi dan hal-hal yang berbau metafisik menuju kepada nilai-nilai hidup yang selalu berorientasi kepada materi-empirik-realitas-obyektif. Dalam konteks ini, maka sekularisme menjadi nilai, pengalaman hidup (lebenswelt) dan pandangan dunia (weltanschaung) yang bersifat tertutup sebagian besar masyarakat Barat.[6] Karena itu, ketika penolakan sebagian besar umat Islam terhadap sekularisme, maka yang dimaksudkan di sini adalah sekularisme sebagai sebuah ideologi modernisme yang berwawasan materialis, ateis, liberalis, gaya hidup kebarat-baratan (westernization) dana menolak segala bentuk kebanaran-kebanaran spiritual. Hal ini setidaknya pola berpikir sebagian besar umat Islam yang secara sistematis dapat diruntut sebagai berikut:
modernisme = westernisme = liberalisme = sekularisme = ateisme[7]
Sedangkan yang dimaksud dengan sekularisme sebagai proses adalah sekularisasi. Ia bermakna demitologisasi, desakralisasi, devaluasi dan demistifikasi. Menurut Robert N. Bellah, sekularisasi adalah sebuah “devaluasi radikal”, yakni penurunan nilai secara tegas dari derajatnya yang mengandung kesucian menjadi obyek yang mungkin hanya mengandung nilai-nilai praktis sehari-hari. Proses demitologisasi, desakralisasi, devaluasi dan sekularisasi terjadi secara besar-besaran pada zaman modern ini, yaitu zaman yang ditandai dengan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kalau mau ditilik lebih jauh, sekularisasi sebagai sebuah proses sebenarnya bukan merupakan yang baru. Ia merupakan sebuah konsep pemikiran dan perilaku yang telah berjalan sejak dahulu kala. Hal ini paling tidak dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s., sekitar dua puluh abad sebelum masehi, tatkala melakukan demitologisasi terhadap konsep tujuh hari yang berasal dari bangsa-bangsa kuno di Mesopotamia dan Yunani.[8] Konsep hari-hari seperti Sunday (minggu berasal dari bahasa Spanyol dan Portugis Do-Minggos [Do adalah hari, Minggos artinya Tuhan], yang artinya sama yakni hari matahari), Monday (hari bulan, hari senin) mengalami demitologisasi, dalam artian dilepaskan nilai-nilai sakralnya sebagai cara penentuan waktu memuja dewa-dewi langit yang tujuh.[9] Karena itu, seperti modernisasi—bukan modernisme—yang ditandai oleh kreativitas manusia dalam mencari jalan mengatasi kesulitan hidupnya, maka sekularisasi juga sebagai cara pandang masyarakat dalam memahami dan menghayati segala persoalan hidup “apa adanya” tanpa sangkut-paut dengan mitologi dan dongeng-dongeng (folklore). Karena keduanya merupakan kelanjutan logis sejarah dari masa sebelumnya,[10] maka kemunculan modernisasi dan sekularisasi merupakan sesuatu yang tak terhindarkan.
Sekularisme Islam dan Arkoun
Salah satu ide yang amat kuat dalam wawasan politik modern adalah terbentuknya negara hukum (recht staat) dan mencegah tumbuhnya negara kekuasaan (macht staat). Dalam konteks pengalaman negara-negara eropa, ide tersebut merupakan pembalikan terhadap kecenderungan dan pola yang sangat umum di sana sebelum zaman modern, berupa kekuasaan absolut raja-raja dan para penguasa agama. Karenya tidak heran gagasan itu pun disambut hangat kalangan sekularis Islam seperti Kemal Ataturk, dan Muhammad Husain Haikal dan Thaha Husain yang secara agresif menganjurkan ide-ide dan superioritas budaya Barat selama tahun 1920-an. Pada 1925, ‘Ali Abd al-Raziq, seorang ulama, berpendapat bahwa islam tidak mempunyai prinsip-prinsip politik dan membolehkan kebebasan berpendapat serta demokrasi.[11]
Berbeda dengan tokoh-tokoh pembaharu Islam yang lahir dari tradisi modernisme, Muhammad Arkoun justru seorang yang lahir dari tradisi postmodernisme.[12] Pada masanya, teori postmodernisme berkembang pesat dengan munculnya tokoh-tokoh posmo seperti Jacques Derrida, Jean Francois Lyotard dan Pierre Bordieu. Ia juga dipengaruhi dan merupakan produk dari tradisi pemikiran Prancis, khususnya linguistik struktural, poststruktural Paul Ricoeur dan Michel Foucault serta dekonstruksionisme Derrida. Leonard Binder, mengatakan bahwa pemikiran Muhammad Arkoun itu termasuk dalam kategori eklektik.[13] Karenanya tidak heran kalau dia mendukung kalangan sarjana Barat yang berusaha menggunakan metode postmodernisme dalam membaca teks Islam Klasik.
Dengan proyek Kritik Nalar Islam-nya, Arkoun berusaha memahami episteme pemikiran Islam yang masih didominasi oleh nalar modernisme yang positivistik. Salah satunya adalah kritik terhadap proyek orientalisme yang cenderung memahami Islam terjebak ke dalam historisisme; kritik terhadap keterjebakan umat islam pada pertarungan ideologis antara wacana keagamaan internal dengan wacana sekular; karena itu, proyek ambisiusnya adalah bahwa ilmu-ilmu humaniora dapat merekatkan tradisi islam yang mengalami split dan menggesernya menjadi dunia yang selalu menjadi bagian dari Islam. Arkoun mengatakan:
...la pensé classique, comme tout construction intellectualle achevée, a produit un impensable à mesure qu’elle a organisé. La Théologie, par example, a mis au poin une strategie polémique bien plus qu’une structure heurustique pour une investigation ouverte: il est résulté un vaste domaine encore impensé dans la pa pensée arabe moderne.[14]
[....pemikiran klasik, sebagai bentuk konstruksi intelektual yang sempurna, telah menghasilkan sesuatu yang tidak terpikirkan sejalan dengan susunannya. Sebagai contoh, teologi, lebih menempatkan strategi berpolemik daripada sebagai struktur yang sesuai untuk investigasi terbuka: hal ini telah membuat luasnya bidang yang masih tidak terpikirkan dalam pemikiran arab kontemporer].
Cara pembacaannya yang cenderung dekonstruktif juga terlihat ketika umat Islam terjebak ke dalam logosentrisme pemikiran. ....Salah satu ciri logosentrisme dalam pemikiran islam adalah mementingkan wacana yang lahir dan diproyeksikan dalam ruang bahas yang terbatas, sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa dan cenderung mengulang-ulang yang lama. Untuk itu, dia mengatakan:
...Tout l’effort pout connaitre le vrai (al-haqq) consiste donc, en fait, en une soumission totale (taqlîd) a l’autorité de texte coranique dons l’immanence linguistique est néccessairement confrondre avec la transendence de la Volonté de la Dieu...Par suite, l’usage correct des regles grammaticales et lexicologique de l’arabe suffit á garantir la validite permenante de signification.[15]
[...Semua usaha untuk memahami kebenaran (al-haqq) terdiri dari, dalam hal ini, taklid kepada orotitas teks Al-Quran yang mana imanensi bahasanya bercampur dengan transendensi Kehendak Tuhan...Akibatnya, penggunaan struktur gramatikal dan leksikologi bahasa Arab yang benar memberikan jaminan kepada validitas signifikansi yang permanen.
Catatan Kaki:
[1] Gelombang pertama peradaban umat manusia tumbuh sekitar 5.000 tahun di sekitar sungai-sungai Eufrat dan Tigris (Fûrat dan Dajlah),dikenal dengan Mesopotamia (lembah dua sungai) Irak, yang dihuni oleh bangsa-bangsa Sumeria. Melalui bangsa Sumeria inilah umat manusia memasuki zaman pertanian. Gelombang kedua dimulai sejak Revolusi Industri di Inggris pada abad ke-18. Sedang gelombang ketiga adalah zaman informatika yang dilambangkan oleh silikon dan microchip sebagai komponen teknologi kecerdasan buatan (artifical intelligency) seperti komputer dan lain sebagainya.
[2] Bahkan pada kasus bencana alam gunung merapi di Yogyakarta kemarin ini pun, kita masih bisa melihat bagaimana polarisasi “cara penglihatan” terhadap bencana terbelah menjadi dua, yakni antara rasionalitas ilmiah yang diberikan oleh pemerintah melalui BPPT dengan “peneropongan” yang agak berbau mistik-spiritual yang diusung oleh Mbah Marijan.
[3] Charles D. Smith, “Sekularisme”, dalam John L. Esposito, Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, penj. Eva YN., dkk., Jld. 5 (Bandung: Mizan, 2001), h. 128.
[4] Ibid.
[5] Gambaran mengenai pertarungan antara gereja dan parea filosof setidaknya diilustrasikan secara menarik dan apik melalui film The Name of the Rose, sebuah film yang diangkat dari sebuah novel karya seorang novelis besar, Umberto Eco, yang ditulis berdasarkan bahan-bahan yang diambil dari sejarah abad ke-14.
[6] Pada abad kesembilan belas, bahasa Arab menerjemahkan istilah yang bernada pejoratiif, yakni dahriyah. Makna kata ini adalah “materialis”, “ateis”, seseorang yang percaya kepada keabadian dunia, dan tidak percaya kepada pembalasan Tuhan serta kehidupan spiritual. Sekalipun penggunaannya yang lazim untuk saat ini adalah kata ‘almâniyah atau ‘ilmâniyah, yakni akar katanya merujuk pada sains dan ilmu pengetahuan serta kata turunannya paling dekat dengan makna “dunia” atau “persoalan duniawi”. Untuk lebih jelasnya, lihat Charles D. Smith, Loc. Cit.
[7] Perlu diungkapkan di sini beberapa pernyataan sebagian dari filosof Barat yang menafikan keberadaan Tuhan dan menganggap bahwa hidup ini semata-mata hanyalah gejala alam. Di antaranya Albert Camus mengatakan, all that was is no more, all that will be is not yet, and all that is not sufficient (semua yang lalu itu tidak lagi ada, apa yang akan ada itu belum lagi ada, dan yang ada sekarang tidak memuaskan). Bahkan yang lebih pesimis lagi, seperti Schopenhauer mengatakan bahwa “karena manusia yang hidup itu pasti akan mati; dan kematian adalah suatu kemestian yang paling mengerikan, maka hidup ini benar-benar sebuah ‘guyon yang mengerikan’” (terrible joke).
[8] Konsep tujuh hari sebanarnya muncul di kawasan Timur Tengah terutama di Babilonia ketika mereka mulai tidak lagi menggantungkan hidup kepada pemberian alam semata. Kemudian orang-orang di lembah Mesopotamia membuka lahan-lahan pertanian namun seringkali menghadapi kesulitan-kesulitan. Misalnya, gagal dalam bercocok tanam. Kemudian orang-orang yang memiliki kcerdasan tinggi ditugaskan untuk mencurahkan pemikirannya guna meramalkan kapan bertani yang tepat.
[9] Konsep ini tidaklah bersifat universal, sebab dalam budaya Jawa jumlah hari hanyalah lima (legi, pahing, pon, kliwon, wage). Konsep tujuh hari kemudian diterima karena umat Islam melalui proses demitologisasi dengan menjadikan sebagai konsep yang memiliki nilai-nilai praktis, seperti ahad (pertama), senin (kedua), selasa (ketiga), rabu (arba’ah, keempat), kamis (khamsah, kelima), jumat (kumpul, yakni berkumpul di masjid), dan sabtu atau Sabbath berasal dari bahasa Ibrani. Menurut Perjanjian Lama, Tuhan menciptakan langit dan bumi selama seminggu, dan hari ketujuh Dia istirahat, capek. Karena itu harinya disebut Sabbath. Firman Allah Swt., Dan menjadikan tidurmu sebagai rehat (Qs. 78: 9).
[10] Yang perlu dicatat bahwa semua agama besar seperti Yahudi, Kristen, Islam, Hindu, Budha dan Konfusionisme adalah agama-agama yang ada pada zaman pertanian (agraria) ini.
[11] Charles D. Smith, Op. Cit., h. 131. Relevan sekali untuk diungkapkan indikasi bahwa negara Islam adalah negara militer. Seluruh orang Islam menjadi anggota militer, karenanya Islam tidak pernah kehabisan tentara. Inilah yang menimbulkan persoalan bagi Bernard Lewis bahwa pada zaman Islam, orang Yahudi mengalami kemajuan besar namun mereka tetap sebagai warga negara kelas dua (second class) karena tidak mungkin menjadi anggota tentara.
[12] Postmodernisme adalah aliran filsafat mutakhir yang mendekonstruksi aliran pemikiran modernisme. Salah satu orientasinya mengembalikan nilai-nilai dan konsep-konsep yang selama dmarjinalkan oleh pola pikir meodernisme, seperti dunia metafisika, spiritual, mitos dan lain sebagainya.
[13] Leonard Binder, Islamic Liberation: A Critique Development Ideologies (Chicago: University of Chicago Press, 1988), h. 161-169. Ia memasukkan Arkoun dalam golongan strukturalisme Islam.
[14] Dikutip dari Leonard Binder, op. Cit., h. 163.
[15] Ibid.
Selasa, 24 Maret 2009
Artikel
RELIGION AND GLOBALISATION
Pembangunan merupakan sebuah kebutuhan historis dan hakikat kodrati manusia. Ia merupakan sebuah Sunnatullâh atau hukum alam. Perubahan dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya merupakan salah satu implementasi dari kesadaran rasional manusia untuk melakukan perubahan dan pembangunan itu. Bentuk dari derivasi pembangunan ini kemudian membentuk kebudayaan dan peradaban manusia. Namun, sejarah kebudayaan umat manusia menunjukkan bahwa pembangunan yang selalu berorientasi pada nilai-nilai materialisme an sich pada kenyataannya malah bertentangan dengan tujuan mendasar dari pembangunan dan perubahan itu sendiri. Pola pembangunan yang berorientasi pada materialisme ini telah melahirkan dan menimbulkan super ego manusia yang cenderung hedonistik, destruktif, individualistik dan tentu saja materialistik. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila saat ini muncul permasalahan sosial yang cukup kompleks yang disebut “penyakit sosial dan spiritual”, seperti pembunuhan, perampokan, perjudiaan, tawuran, perkosaan, kehidupan free sex, narkoba, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan bahkan saat ini dikagetkan dengan fenomena baru yang diebut “terorisme”.
Persoalan ini tentu saja tidak datang dengan sendirinya dan lahir begitu saja dalam konteks sejarah manusia modern. Ia merupakan akibat dan implikasi dari rencana pembangunan yang kurang memperhatikan sisi lain dari kehidupan manusia. Hal ini paling tidak dapat dikaji dari dua sisi mengenai lahirnya penyakit sosial dan spiritual ini. Pertama, hilang dan lunturnya nilai-nilai religiusitas dalam sektor-sektor kehidupan masyarakat. Disorientasi yang lebih menekankan aspek materi telah menghilangkan dimensi spiritual dan esoteris manusia sebagai sisi dari primordial manusia, sehingga melahirkan keterpecahan (split) personal dalam mengarungi kehidupan. Agama tidak lagi menjadi petunjuik kehidupan dan norma-norma sosial. Kecenderungan ini bisa dilihat dari perilaku umat beragama yang tidak lagi mencerminkan seorang umat beragama dalam melakukan aktifitas dan interaksi sosial. Sebagai contoh, gejala-gejala yang mengarah kepada kehidupan permisif (serba boleh) dalam kehidupan masyarakat seperti maraknya surat kabar dan infotainment yang berhubungan dengan kehidupan free sex. Contoh lain yang tidak kalah rumitnya adalah kecenderungan “mistik mania” yang mengarah kepada hilangnya rasionalitas dan nilai-nilai ketuhanan. Kedua, pembangunan yang tidak merata di setiap lapisan masyarakat dan tidak adanya kesempatan setiap masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan. Penguasaan sektor ekonomi dan politik oleh segelintir orang atau kelompok telah melahirkan “keputus-asaan” sosial yang mengarah pada munculnya sikap apatis dan radikalisme ekstrim. Sebagai contoh, fenomena munculnya “terorisme lokal”. Di samping karena ketidakadilan sosial, politik, ekonomi dan budaya yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari, juga terkait dengan tidak efektifnya pemahaman keagamaan yang telah mapan (estabslished) seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan organisasi-oeganisasi keagamaan lainnya yang dianggap kurang memperjuangkan kondisi ketidakadilan. Oleh karena itu, munculnya pemahaman dan gerakan keagamaan yang cenderung radikal merupakan sesuatu yang tak terelakkan.
Sebagai salah satu daerah yang sedang menuju kota metropolitan atau bahkan “Megapolitan”, Kabupaten Bekasi pun tidak terlepas dari problematika sosial tersebut. Benih-benih persoalan itu sudah nampak baik yang diperlihatkan dalam surat kabar, media elektronik, atau bahkan melalui pengamatan kita sendiri. Untuk itu, sebagai kota yang berbasiskan keagamaan, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi perlu membangun paradigma dan visi sebagai cetak-biru (blueprint) untuk menggerakkan roda kekuatan keagamaan yang terdapat dalam sektor-sektor masyarakat, seperti kekuatan organisasi-organisasi keagamaan, pendidikan pesantren, kegiatan-kegiatan majlis ta’lim, remaja-remaja masjid dan sebagainya. Kerangka konseptual dan praksis ini sebagai langkah awal yang bersifat preventif dan kontributif yang perlu dimiliki bagi seorang pemimpin Pemerintah Kabupaten Bekasi yang akan datang untuk menyongsong kemajuan daerah yang religius, berkeadilan, sentosa dan damai.
Serbuan imperialisme budaya globalisasi. Globalisasi yang berasumsi bahwa dirinya bergerak menuju kesatuan seluruh umat manusia, dengan membangun hubungan antarmanusia melintasi batas-batas partikular seperti wilayah, negara, bangsa, etnis dan agama. Namun dalam praktiknya, globalisasi justru mengabaikan batas-batas tersebut dengan cara melupakan fakta-fakta partikularitas, yang ada di dalamnya dan penting dalam pembentukan identitas komunitas. Hal ini terlihat ketika globalisasi ‘memaksakan’ homogenitas budaya melalui cara produksi, konsumsi dan pri-kehidupan modern, yakni budaya barat. Sebagai akibatnya, identitas bangsa, budaya, etinis dan agama terancam oleh imperialisme budaya tersebut.
Abstraksi Karyaku
1. Artikel "Korupsi: "Agama" Baru
Tulisan ini membahas tentang fenomena masyarakat beragama formal (Islam, Kristen dan sebagainya) di Indonesia, namun menuhankan atau berlaku syirk terhadap prinsip dan dasar ajaran agama itu sendiri. Budaya korupsi di semua lapisan masyarakat negeri ini memberi kesan bahwa "budaya korupsi" telah menjadi "tuhan baru" masyarakat. Bahkan seolah-olah masyarakat yang hidup di negeri ini harus berbuat korupsi dan berperilaku menjadi politisi ala Fir'aun kalau ingin diakui sebagai warga negara di negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama formal.
RADIKALISME AGAMA
Oleh: Dede Iswadi, M. Ag.
Abstrak
Secara kategoris, program ini mengarah pada tiga permasalahan sosial. Pertama, kesadaran masyarakat mengenai arti penting pandangan hidup yang lebih toleran, terbuka dan lebih pluralis di tengah-tengah perkembangan industrialisasi. Industrialisasi yang dikembangkan di kawasan pusat-pusat pertumbuhan (growth poles), yang sebagian besar penduduknya masih memegang nilai-nilai pedesaan-agraris, telah melahirkan apa yang dinamakan proletarisasi petani. Proletarisasi ini didahului oleh proses peralihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri, sehingga menyebabkan aktivitas ekonomi menjadi kian intens dan terintegrasi ke dalam kapitalisme industri. Hal ini berakibat terjadinya krisis identitas yang berujung pada sikap oposisi di sebagian besar masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan eksistensi agama-agama lain.
Kedua, perubahan tersebut berdampak pada munculnya sikap radikalisme masyarakat dengan mengusung tema-tema agama. Pembangunan rumah ibadah yang sejatinya merupakan “rumah Tuhan” bagi setiap umat beragama, dianggap sebagai bahaya yang dapat mengancam eksistensi masyarakat dan penganut agama lain. Sistem nilai yang terbangun sebagai masyarakat tertindas menjadi salah satu motivator dan katalisator lahirnya radikalisme beragama di tingkat masyarakat arus bawah.
Ketiga, kebijakan pemerintah menyangkut pembangunan kerukunan antarumat beragama. Bagian terakhir ini berhubungan dengan konsep good governance. Sebagai sebuah pendekatan institusional, konsep penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good governance) diartikan sebagai interaksi antara penyelenggara negara (pemerintah) dengan kelompok-kelompok dalam masyarakat. Menurut catatan Bank Dunia, setidaknya ada empat dimensi yang penting dalam good governance, yakni keteladanan, kerangka hukum yang efektif, informasi yang sejalan dengan transparansi (atau akuntabilitas pemerintah) dan tersedianya tenaga kerja terdidik. Dalam konteks ini, posisi pemerintah daerah Kabupaten Bekasi menjadi salah satu lembaga yang bertanggungjawab dalam menjalankan hubungan antara pemerintah, pengusaha atau investor, tokoh agama dan masyarakat sebagai tiga kelompok kepentingan yang tidak bisa dipisahkan dalam mengembangkan kesadaran pluralisme dalam kehidupan beragama masyarakat.
Latar Belakang
Radikalisme dan pluralisme agama merupakan dua paradigma yang saling bertolak belakang dalam kehidupan beragama, selain di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya; sebab keduanya selain disebut sebagai opposition binner, juga merupakan dua hal yang sulit untuk kompromikan dan dipisahkan dalam kehidupan beragama. Pada satu sisi, radikalisme berlandaskan pada paradigma yang bersifat ekslusif meniadakan orang lain (the other), rigid, tertutup, ekstrimisme dan tidak jarang bersifat militeristik; sedang pluralisme mengedepankan paradigma yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, keterbukaan dan inklusif.[1]
Karena itu, mendiskusikan masalah kerukunan antarumat beragama, sebagai implementasi pluralisme, berarti langsung ataupun tidak mengasumsikan adanya kemungkinan berbagai penganut agama bertemu dalam sebuah landasan bersama (common platform). Sebab logika kerukunan dan toleransi ialah sikap saling pengertian dan penghargaan, yang pada urutannya mengandung logika titik temu, sekalipun tentu saja hanya kepada hal-hal yang prinsipil. Hal-hal terperinci, seperti ekspresi-ekspresi simbolik dan formalistik, tentu sulit dipertemukan. Masing-masing agama, bahkan masing-masing kelompok intern sebuah agama tertentu sendiri, memiliki idiomnya yang khas dan bersifat esoterik, yakni “hanya berlaku secara intern”. Karena itu, ikut campur seorang penganut agama dalam permasalahan rasa kesucian seseorang dari agama lain adalah tidak rasional dan absurd.
Pluralisme, kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebenarnya bukan barang asing bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Hidup berdampingan kelompok non-Muslim, khususnya etnis China yang mayoritas beragama Konghucu, Budha dan Hindu, telah berjalan sejak ratusan tahun yang lalu; kuil-kuil kuno dan perkampungan China—seperti Chinese town—pun menjadi saksi sejarah betapa kehidupan beragama telah berjalan secara harmonis di daerah ini. Tradisi religius etnis Betawi-Banten yang diwariskan secara turun-temurun masih tetap dipegang, walaupun kondisi saat ini dihadapkan pada kompleksitas kehidupan modern, gaya hidup dan infiltrasi negatif budaya asing, merupakan potensi sekaligus kekuatan dalam mempertahankan dan membangun spiritual kehidupan masyarakat. Tradisi keagamaan seperti pengajian rutin majelis ta’lim, ceramah agama, tahlil, shalawat dan ratiban, tetap dipegang sebagai nilai-nilai keagamaan yang telah berjalan sejak lama. Bahkan saat ini, pendidikan keagamaan tradisional yang terlembagakan dalam pondok pesantren tetap eksis yang berjumlah 41 pondok pesantren, 330 kiai dan 15.768 santri.
Dengan penduduk berjumlah sekitar 2.270.900 orang, sejak beberapa tahun Kabupaten Bekasi terus mengembangkan dan mempromisikan dirinya sebagai daerah industri. Pada tahun 2001, misalnya, dengan jumlah 595 perusahaan yang bergerak di segala bidang, saat ini Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Indonesia yang mampu menyerap tenaga kerja dari berbagai daerah hingga mencapai 666.580 tenaga kerja.[2] Sejak 1980-an kemajuan industrialisasi yang berkembang pesat di Kabupaten Bekasi menjadi babak baru bagi sejarah masyarakat yang masih kuat memegang norma-norma dan tradisi masyarakar agraris. Untuk menopang dan mempercepat visi sebagai daerah industri yang religius, “Masyarakat Agamis Berbasis Agrobisnis dan Ekonomi Berkelanjutan”, saat ini Kabupaten Bekasi telah memiliki tiga kawasan raksasa industri yang umumnya tersebar di bagian selatan, EJIP (East Jakarta Industrial Park), Jababeka, dan Kawasan Industri Cibitung 2100. Belum lagi kawasan-kawasan kecil industri lainnya yang sebagian besar terletak di pinggiran kota. Pertumbuhan ini sudah barang tentu melahirkan gelombang lapangan kerja yang sangat besar sehingga bisa menyedot masyarakat dari seluruh Indonesia yang ingin mengadu nasib di daerah ini. Secara selintas, pertumbuhan ekonomi pun mengalami kenaikan yang cukup pesat hingga mencapai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 2001 sebesar 32,28 trilyun dengan kontribusi terbesar di sektor industri sebesar 83,48%.
Seiring dengan perkembangan industrialisasi ini, gejala-gejala sosial-psikologis sebagai akibat perubahan yang sangat cepat dapat dimanipulasi dengan mudah untuk tujuan-tujuan tertentu. Hal ini disebabkan karena gejala-gejala ini dengan sendirinya diikuti dengan perasaan kecewa, dendam, dan keinginan emosional untuk melawan “kemapanan” (establishment). Kemapanan di sini bisaanya dianologikan dengan pemerintah dan kelompok elit penguasa (ruling elite). Namun, gejala-gejala tersebut dapat memotivasi timbulnya inisiatif dalam mencari faktor pengimbang dan kompensasi. Pencarian faktor pengimbang ini biasanya disalurkan dalam dua bentuk, baik negatif maupun positif. Contoh dari pengimbang yang negatif adalah munculnya sikap-sikap radikal yang sering dijadikan mediator untuk “mengisi” kekecewaan dan ketidakpuasan tersebut.[3] Bahkan dalam pandangan Morris Janowitz, dampak dari perubahan sosial tersebut adalah adanya prasangka atau stereotype yang cenderung destruktif dan penuh dengan stigma mengenai kelompok atau golongan tertentu, sehingga sulit menunjang terjadinya proses perubahan sosial yang positif menuju demokrasi dan pluralisme.[4]
Secara antropologis, masyarakat Kabupaten Bekasi sendiri, sebenarnya—meminjam istilah Alvin Toffler—masyarakat Bekasi adalah masyarakat yang masih berada dalam dua gelombang (wave) pertama peradaban umat manusia, yakni pertanian dan industri. Secara geografis, masyarakat Bekasi bagian utara adalah bermata pencaharian sebagai petani yang jauh tertinggal pembangunannya dengan daerah selatan sebagai pusat industrialisasi. Sedang bagian selatan adalah daerah kawasan industri yang selama ini dianggap sebagai daerah serapan air masyarakat daerah Bekasi bagian utara.[5] Permasalahan ini semakin kompleks seiring dengan belum terbangunnya tatanan nilai sebagai masyarakat industri atau modern bagi sebagian besar masyarakat Bekasi. Artinya, pembangunan secara fisik tidak bisa diikuti dengan perkembangan pandangan dunia-nya yang masih sangat tradisional. Modernisasi atau industrialisasi yang terjadi hanya pada bangunan fisik, sedang kesadaran dan pandangan dunia (worldview) sebagai masyarakat tradisional yang memiliki ciri-ciri paguyuban, mistifikasi beragama, dan semangat patron-client yang kuat, masing dipegang sebagai kesadaran hidup.
Dalam hubungan ini, terdapat beberapa kerangka pemikiran yang menarik untuk ditelaah sebagai analisis sosial terhadap permasalahan radikalisme. Prof. Dr. Usman Pelly, mantan guru besar Antropologi IKIP Medan, mengemukakan mengenai adanya tiga sumber konflik dalam masyarakat. Pertama, perebutan sumber daya, alat-alat produksi dan kesempatan ekonomi; kedua, perluasan batas-batas kelompok etnis dan sosial-budaya; serta ketiga, perbenturan kepentingan politik, ideologi dan agama. Ketiganya lebih banyak didapati dalam masyarakat perkotaan atau masyarakat majemuk yang mulai tumbuh karena perkembangan industri yang pesat dibandingkan dengan masyarakat pedesaan. Intensitas konflik dengan faktor-faktor kemajemukan masyarakat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni horisontal dan vertikal. Faktor-faktor horisontal meliputi etnis/ras atau asal-usul keturunan; bahasa daerah; adat istiadat; agama; dan kehidupan sosial-politik.[6] Apabila kemajemukan horisontal merupakan ascribed factors, sedang faktor-faktor kemajemukan vertikal lebih banyak berciri achievement factors.
Permasalahan tersebut berujung pada kesadaran masyarakat sebagai masyarakat yang tertindas (oppressed society). Tertindas dari perkembangan globalisasi yang mewujud dalam bentuk hegemoni industri yang kurang memperhatikan aspek lokalitas masyarakat dan lebih mementingkan etnis dan agama tertentu. Nampaknya prejudice atau kecurigaan masyarakat pada industrialisasi memuncak ketika Pengelola Kawasan Jababeka membangun rumah ibadah bagi umat Kristiani, pembangunan gereja di beberapa kompleks perumahan elit seperti Lippocity Cikarang, perumahan Legenda di Tambun Utara. Sebaliknya, di sejumlah perumahan yang mayoritas penduduknya adalah Non-Muslim, maka pembangunan masjid dan musholla pun mendapatkan perlawanan yang sama. Dalam konteks ini, nampaknya cukup relevan ketika Kuntowijoyo mengatakan bahwa masyarakat yang bekerja di sektor industri atau nonpertanian itulah yang apabila persoalan, seperti pengangguran atau penghinaan, mudah menjadi agresif emosional, punya collective behavior tanpa harus digerakkan pihak ketiga atau dikipasi.[7]
Bentuk gagasan yang terdapat dalam konsep radikalisme ini bisa diterapkan untuk melihat gejala radikalisme sosial yang berkembang di daerah Kabupaten Bekasi lima tahun terakhir. Sebagai weltanshauung atau pandangan dunia (worldview) sekaligus pengalaman hidup (lebensewlt), radikalisme agama yang muncul dalam bentuk penolakan pembangunan rumah ibadah, nampaknya merupakan imbas dari pembangunanisme (developentalism) atau modernisasi yang belum selesai di Negara-negara miskin. Faktor marjinalisasi penduduk asli (baca: umat Islam) dalam merespon dan lemahnya pemerintah daerah dan investor asing maupun domestik yang kurang memaksimalkan perhatiannya pada community development, adalah faktor-faktor yang menimbulkan maraknya sikap radikalisme beragama di daerah industri ini.
Telaah Pustaka
Permasalahan mengenai fenomena radikalisme agama bukan merupakan wacana baru bagi sebagian besar masyarakat. Berbagai karya telah lahir hanya sekedar untuk membahas permasalahan ini, baik melalui buku, jurnal, majalah dan surat kabar. Karya Bahtiar Effendi dan Hendro Prasetyo yang berjudul Radikalisme Agama (2004), memberikan gambaran mengenai fenomena kekerasan berbau sosial-keagamaan yang dibentuk oleh kepentingan nasional dan internasionalisasi. Globalisasi ternyata memberikan dampak negatif melalui internalisasi nilai-nilai kekerasan dan perang ideologi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Karenanya dalam buku ini, kekerasan dianggap sebagai fenomena yang berskala global maupun regional.
Dalam konteks yang sama, Sudirman Tebba dalam karyanya Islam Pasca Orde Baru menggambarkan radikalisme agama dan runtuhnya nilai-nilai pluralisme di era reformasi sebagai permasalahan keberagamaan yang sangat kompleks pasca orde baru. Kerusuhan yang berbau SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) pasca orde baru banyak dilandasi oleh beberapa faktor yang berbeda dengan menarik agama ke dalam konflik tersebut. Sebut saja karena kepentingan ekonomi dan politik baik pada tingkat elit maupun massa. Misalkan etnis Madura di Kalimantan yang telah hidup turun temurun di daerah-daerah tersebut. Mereka menguasai sektor perdagangan. Keadaan itu mengurangi peluang usaha penduduk asli di daerah tersebut. Karenanya usaha yang dikembangkan masyarakat penduduk asli adalah dengan cara mengusir mereka dari daerah itu. Inilah kemudian yang memicu konflik sosial.[8] Faktor lain adalah perebutan jabatan pemerintahan didorong oleh pelaksanaan undang-undang otonomi daerah (UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah) yang memberi wewenang kepada tiap daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Akibatnya kelompok-kelompok sosial yang berbeda kepentingan berusaha merebut wewenang yang ditinggalkan oleh pemerintah pusat.[9]
Nampaknya Komaruddin Hidayat lebih melihat gejala radikalisme agama lebih bersifat psikologis-sosiologis akibat politik dan agama tidak berjalan secara semestinya. Perasaan merasa “tersisih”, “tertindas”, tidak diperhitungkan secara politis bahkan dianggap sebagai “beban” atau “pengacau” pembangunan merupakan sumber konflik utama yang berujung pada sikap radikalisme agama.[10] Ketika beberapa orang dengan kepentingan laten (tidak disadari) yang sama saling bercakap-cakap, maka kepentingan mereka seringali muncul ke kesadaran. Aspirasi yang sama tersebut kemudian berubah menjadi norma kelompok, dan kepemilikan aspirasi tersebut menjadi manifestasi kesetiaan terhadap kelompok. Hasilnya dapat disebut sebagai sebuah struggle group atau kelompok pejuang.[11]
Dahrendorf menyebutkan tiga kondisi yang mendukung kemunculan struggle group dan seringkali menjadi pendorong terjadinya konflik, yakni (1) komunikasi terus-menerus di antara orang-orang senasib; (2) adanya seorang pemimpin yang membantu mengartikulasikan ideologi, mengorganisasikan kelompok, dan memformulasikan rencana untuk melakukan tindakan kelompok; dan (3) legitimasi kelompok di mata komunitas yang lebih luas—atau setidak-tidaknya tidak ada tekanan komunitas yang efektif terhadap kelompok.[12]
Namun pembahasan mengenai radikalisme agama dalam konteks yang lebih spesifik nampaknya masih kurang. Apalagi radikalisme agama sebagai dampak dari permasalahan ekonomi yang berimbas pada penolakan pembangunan rumah ibadah agama di daerah tertentu, hampir bisa dikatakan belum ada. Untuk itu, hampir dikatakan bahwa penelitian mengenai permasalahan radikalisme dan pluralalisme agama di Kabupaten Bekasi ini hanya memiliki beberapa rujukan pustaka yang bersifat teoritis dan umum. Karena itu, untuk mendukung sumber rujukan, peneliti mencoba mengambil dan mengolah dari berbagai sumber yang berhubungan dengan tema penelitian ini.
Perumusan Masalah
Hans Kűng pernah mengatakan bahwa agama yang benar tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, sebab agama selalu mempertahankan dan menghormatinya.[13] Asumsi demikian benar apabila melihat pesan transendental agama yang membawa pesan profetik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (humanity/insâniyyat), seperti keadilan (‘adl/justice), persamaan hak dan kedudukan di depan hokum (equality/musâwah), pembebasan (freedom/hurriyyah), perdamaian (salâm/peace) dan hidup saling menghormati satu sama lain (tasammuh). Bahkan ajaran untuk menghormati perbedaan etnis dan agama orang lain sebagai fitrah bagi kita manusia untuk berlomba-lomba dalam kebaikan di muka bumi terungkap dalam salah satu firman-Nya (Qs. Al-Mâ’idah [5] 48). Inilah yang disebut potensi integratif agama apabila telah menjadi weltanschauung, bisa berpartisipasi dalam proses perubahan masyarakat lewat industrialisasi. Namun apabila dimensi imanensi atau historisnya, agama ternyata juga memiliki potensi disintegratif selain bidang politik, ekonomi dan orientasi kesukuan. Tidak sedikit dimensi ini menjadi sejarah kelam semua agama—Islam, Kristen, Hindu dan Budha. Malahan kondisi inilah yang sedang terjadi di hampir setiap agama, termasuk umat Islam Indonesia pada umumnya dan Bekasi pada khususnya.
Secara filosofis, fenomena radikalisme dan pluralisme agama merupakan persoalan yang berhubungan dengan pengalaman inti (core experience), memori kolektif (collective memory) dan penafsiran (interpretation) agama.[14] Kemajemukan dalam hidup, etnis, suku dan agama adalah prinsip sunnatullah yang bersifat primordial yang tidak bisa dihindari oleh siapa pun, aktif ataupun pasif. Keberadaannya merupakan pengalaman inti semua agama yang mengajarkan adanya orang lain dalam hidup ini. Namun pengalaman inti yang bersifat primordial-ilahi ini hidup dalam ruang sejarah yang membentuk pengalaman hidup atau memori kolektif dalam kehidupan beragama. Secara psikologis, memori kolektif beragama ini berbeda-beda sesuai dengan ruang dan waktunya, bisa positif ataupun juga negatif. Kedua-duanya memiliki implikasi yang sangat berbeda dalam melakukan penafsiran terhadap ajaran-ajaran agamanya. Komunitas agama yang sedang berada di puncak kejayaan akan berbeda dengan komunitas agama yang berada dalam posisi termarjinalkan dalam menafsirkan kandungan yang terdapat dalam agamanya. Untuk itu, radikalisme dan toleransi dalam hidup beragama bisa mengambil berbagai macam bentuk, orientasi dan tujuan seperti politik, ekonomi, sosial dan bahkan budaya.
Kasus radikalisme dan pluralisme agama yang terjadi di Kabupaten Bekasi merupakan gambaran mengenai agama sebagai pengalaman inti (core-experience) yang semestinya menjadi weltanschauung dan bisa menjadi perekat masyarakat yang sedang mengalami revolusi industri. Namun ketertindasan secara ekonomi dan politik yang menimpa sebagian besar komunitas pribumi yang notabene adalah mayoritas Muslim, pengalaman inti ini pun digantikan dengan memori kolektif dan penafsiran agama yang cenderung menanpilkan radikalisme. Dengan demikian, tidak heran jika komunitas Muslim ini seringkali disebut-sebut sebagai penghambat dan trouble maker bagi pemerintah dan pemilik modal dalam melakukan akselerasi pembangunan di segala bidang.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Penanganan mengenai radikalisme dan pluralisme yang terwujud dalam penentangan pembangunan rumah ibadah ini, diarahkan untuk membantu masyarakat dan pemerintah dalam mengembangkan civil society. Dengan demikian, tujuan penelitian ini diharapkan mampu:
1. Mengungkap proses terjadinya radikalisme beragama, menelusuri aktor-aktor yang terkait serta relasi kepentingannya, dan mengungkap dampak sosial dalam kehidupan sosial-keagamaan masyarakat. Memberikan informasi dan data yang obyektif-ilmiah kepada masyarakat dan pemerintah mengenai permasalahan radikalisme agama yang mewujud dalam bentuk penolakan pembangunan rumah ibadah di sejumlah daerah di Kabupaten Bekasi.
2. Membongkar dan mengungkap tabir yang sebenarnya menjadi permasalahan utama (main problem) yang berkembang di masyarakat industri Kabupaten Bekasi.
3. Mendorong simpul-simpul masyarakat untuk terlibat dalam proses membangun kesadaran bersama mengenai arti pentingnya hidup berdampingan antarsesama pemeluk agama yang berbeda.
Adapun manfaat program adalah:
1. Terungkapnya relasi radikalisme beragama dalam konteks perubahan masyarakat industri dengan persoalan kemiskinan, pengangguran, dan pemerataan ekonomi serta faktor-faktor dan aktor-aktor kelompok kepentingan yang bermain di dalamnya. Selain itu, penelitian ini memberikan data dan informasi yang obyektif, ilmiah dan valid menyangkut radikalisme dan kehidupan toleransi antarumat beragama di daerah Kabupaten Bekasi.
2. Terbongkarnya struktur dan ideologi radikalisme yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
3. Tumbuhnya kesadaran di kalangan masyarakat, agamawan dan pemerintah mengenai substansi permasalahan yang sebenarnya melatarbelakangi munculnya penolakan pembangunan rumah ibadah yang berbentuk pada radikalisme agama.
Kerangka Teoritik
Industrialisasi diberi definisi sebagai proses perkembangan teknologi melalui penggunaan ilmu pengetahuan terapan. Hal tersebut ditandai dengan ekspansi produksi besar-besaran melalui penggunaan tenaga permesinan, daerah pemasaran yang luas bagi barang-barang produsen maupun konsumen, angkatan kerja yang terspesialisasikan dengan pembagian kerja, dan urbanisasi yang meningkat.[15]
Menyertai perubahan di bidang ekonomi adalah perubahan yang kompleks dalam kelompok dan proses sosial. Tahap pertama yang tipikal dalam proses industrialisasi, berdampingan dengan urbanisasi, adalah meningkatnya mobilitas penduduk, di samping adanya perubahan yang penting dalam adat kebisaaan dan moral masyarakat. Namun yang sangat menonjol adalah pengaruh-pengaruh terhadap status pekerjaan dan keahlian-keahlian penduduk kerja, kehidupan keluarga dan kedudukan wanita, tradisi serta kebisaaan-kebisaaan dalam mengonsumsi barang. Konflik antarkelas, ras, agama dan kelompok sosial lainnya juga dilihat sebagai akibat penyerta yang tipikal.
Dengan demikian, industrialisasi menyangkut perubahan sosial, yakni perubahan susunan kemasyarakatan dari sistem sosial pra-industri (agraris) ke sistem sosial industrial. Kadang-kadang hal ini juga disejajarkan dengan perubahan dari masyarakat pramodern ke masyarakat modern. Atau, dalam istilah yang sering digunakan saat ini, perubahan dari “negara kurang maju” (less developed country) ke keadaan masyarakat “Negara yang lebih maju” (more developed country). Untuk itu, para ahli ilmu sosial membedakan hubungan-hubungan “natural dan organis” keluarga, desa, dan kota kecil (gemeinschaft) dengan kondisi yang “artifisial” dan “terisolasi” dari kehidupan kota dan masyarakat industri (gesellschaft), ketika hubungan-hubungan asli dan natural manusia satu sama lainnya telah dikesampingkan, dan setiap orang berjuang untuk keuntungannya sendiri dalam semangat kompetisi. Menurut Bahtiar Effendi, pertemuan (encounters) masyarakat agama dengan realitas empiris tidak selalu mengambil bentuk wacana dialogis yang konstruktif. Alih-alih, yang muncul adalah mitos-mitos ketakutan yang membentuk kesan bahwa perubahan sosial yang cepat itu dengan serta-merta menyebabkan agama berada pada posisi “bawah” (subordinate) atau “pinggir”. Suatu pengalaman masyarakat Eropa Barat, yang dalam pandangan Ernest Gellner, “pertemuan” mereka dengan perkembangan ilmu-ilmu sosial dan industrialisasi mengantarkan mereka pada pintu “sekularisasi”. Dengan itu, nilai-nilai agama dikhawatirkan memudar.[16]
Bahkan sampai pada tingkat tertentu, masyarakat agama dewasa ini dihadapkan pada situasi kegamangan dalam menghadapi proses globalisasi. Kekhawatiran bahwa perkembangan teknologi dapat (a) meminggirkan nilai-nilai agama; (b) menghancurkan ikatan unit-unit sosial masyarakat; dan (c) pada akhirnya memisahkan agama dari dasar-dasar organisasinya.[17] Inilah sistem nilai kompensasi masyarakat yang negatif yang melahirkan sikap radikalisme beragama di kalangan masyarakat bawah.
Istilah “radikalisme” sebenarnya bukan konsep asing dalam ilmu sosial. Disiplin politik, sosiologi, dan sejarah sejak lama telah menggunakan terma ini untuk menjelaskan fenomena sosial tertentu. Sejarawan Kartono Kartodirjo, misalnya, menggunakan istilah ini untuk menggambarkan gerakan protes petani yang menggunakan simbol agama dalam menolak seluruh aturan dan tatanan yang ada. Kata “radikal” digunakan sebagai indicator sikap penolakan total terhadap kondisi yang sedang berlangsung.[18] Dalam konteks ini, Adeed Dawisha menggambarkan radikalisme sebagai sikap jiwa yang membawa kepada tindakan-tindakan yang bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan politik mapan—dan bisaanya dengan cara-cara kekerasan—dan menggantinya dengan sistem baru.[19]
Mengadopsi temuan Horace M. Kallen, radikalisme sosial sedikitnya memiliki tiga ciri mainstream dalam melakukan gerakannya. Pertama, radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung. Bisaanya respon tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan atau bahkan perlawanan. Masalah-masalah yang ditolak berupa asumsi, ide, lembaga atau nilai-nilai yang dipandang bertanggungjawab terhadap kelangsungan kondisi yang ditolak. Kedua, radikalisme tidak berhenti pada upaya penolakan, melainkan terus berupaya mengganti tatanan tersebut dengan bentuk tatanan lain. Ciri ini menunjukkan bahwa di dalam radikalisme terkandung program atau pandangan dunia tersendiri. Dengan demikian, sesuai dengan arti kata “radic”, sikap radikal mengandung keinginan untuk mengubah keadaan secara mendasar. Ketiga, ciri yang terakhir ialah kuatnya keyakinan kaum radikalis akan kebenaran program atau ideologi yang mereka bawa. Sikap ini pada saat yang sama dibarengi dengan penafikan kebenaran sistem lain yang akan diganti. Dalam gerakan sosial, keyakinan tentang kebenaran program atau filosofi sering dikombinasikan dengan cara-cara pencapaian yang mengatasnamakan nilai-nilai ideal seperti “kerakyatan” atau “kemanusiaan”.[20] Pada kondisi demikian, dialektika kekerasan dan anti-kekerasan mengalami guncangan luar bisaa. Ketegangan antara tesis dan antitesis dalam dialektika tersebut mencapai puncaknya.
Dalam konteks keagamaan, nampaknya istilah radikalisme hingga kini belum ada kesepakatan mengenai istilah yang tepat untuk menggambarkan gerakan radikal.[21] Oliver Roy dalam bukunya The Failure of Political Islam (1994) menyebut gerakan Islam yang berorientasi pada pemberlakuan syariat Islam sebagai Islam Fundamentalis, yang ditunjukkan dengan gerakan Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Jami’ati Islami dan Islamic Salvation Front (FIS).[22] John L. Esposito lebih memilih menggunakan istilah revivalisme Islam atau aktivisme Islam, yang memiliki akar tradisi Islam.[23] Sementara itu. Muhammad Abid Al-Jabiri menggunakan istilah ekstremisme Islam. Kelompok Islam ekstrem biasanya mengarahkan permusuhan dan perlawanannya kepada gerakan-gerakan Islam “tengah” atau “moderat”. Karena itu, Al-Jabiri menyebutkan bahwa musuh sejati Islam ekstrem adalah Islam moderat. Al-Jabiri menunjukkan perbedaan dari gerakan Islam ekstrem di masa kontemporer ini. Gerakan-gerakan ekstemis masa lalu mempraktikkan ekstremisme pada tatanan akidah, sedangkan gerakan-gerakan ekstrem kontemporer menjalankannya pada tataran syariah dengan melawan mazhab-mazhab moderat.[24]
Untuk lebih memperjelas fenomena radikalisme agama, kerangka yang diberikan sosiolog agama, Martin E. Marty, dengan beberapa modifikasi, agaknya cukup relevan diterapkan untuk melihat gejala “kekerasan atas nama agama”. Menurutnya, ciri yang utama adalah oppositionalism (paham perlawanan), yakni paham perlawanan terhadap ancaman yang dipandang membahayakan eksistensi agamanya, apakah dalam bentuk modernitas atau modernisme, sekularisasi, dan tata nilai Barat pada umumnya.[25] Sikap melawan atau berjuang (fight) dilakukan, di antaranya dengan melawan kembali (fight back) kelompok yang mengancam keberadaan atau identitas yang menjadi tatanan hidup; berjuang untuk (fight for) menegakkan cita-cita yang meliputi persoalan hidup secara umum, seperti keluarga atau institusi sosial; berjuang dengan (fight with) kerangka nilai atau identitas tertentu yang berasal dari warisan masa lalu maupun kontruksi yang baru; berjuang melawan (fight againt) musuh-musuh tertentu yang muncul dalam bentuk komunitas atau tata sosial keagamaan yang dipandang menyimpang; dan terakhir, mereka melakukannya dalam kerangka perjuangan atas nama (fight under) Tuhan.[26]
Dalam hal ini, ormas-ormas Islam yang menentang pembangunan sejumlah rumah ibadah umat Kristiani di sebagian besar daerah Kabupaten Bekasi, seperti Pelajar Islam (PII), Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Front Pembela Islam (FPI), Front Hizbullah, Forum Komunikasi Antar Masjid Indonesia (FORKAMI) dan Ikatan-ikatan remaja masjid yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi, memiliki ciri-ciri yang dikemukakan Marty. Pertama, melawan ancaman yang dipandang membahayakan eksistensi agamanya, seperti industrialisasi yang dianggap memiliki misi tersembunyi (hidden agenda) melaksanakan program kristenisasi. Kedua, melawan kembali (fight back) kelompok yang mengancam keberadaan atau identitas yang menjadi tatanan hidup, dalam hal ini kebijakan pemerintah daerah tentang pembangunan rumah ibadah dan kalangan investor asing. Hal ini terkait dengan adanya dugaan rekayasa politik dari partai politik besar tertentu dan aparat keamanan; bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang mengatur tentang persyaratan pembangunan rumah ibadah sekurang-kurangnya memiliki kepala keluarga (KK) sebanyak 75 KK.; adanya pelanggaran izin membangun bangunan (IMB). Ketiga, berjuang untuk (fight for) menegakkan cita-cita yang meliputi persoalan hidup secara umum, seperti keluarga atau institusi sosial melalui pelembagaan kembali organisasi kemasyarakatan “paramiliter”, seperti Ikatan Poetra Daerah (IKAPOED) dan Persatuan Orang Betawi (POB), sebagai “gerombolan preman” yang berfungsi sebagai kelompok penekan. Keempat, berjuang dengan (fight with) kerangka nilai atau identitas tertentu yang berasal dari warisan masa lalu maupun kontruksi yang baru. Kelima, berjuang melawan (fight againt) musuh-musuh tertentu yang muncul dalam bentuk komunitas atau tata sosial keagamaan yang dipandang menyimpang. Perlawanan ini dilakukan kepada kelompok-kelompok yang lebih moderat dalam melihat dan mencermati permasalahan ini. Dan keenam, mereka melakukannya dalam kerangka perjuangan atas nama (fight under) Tuhan. Dengan semangat yang kurang didasarkan pada pemahaman yang komprehensif tentang Islam sebagai sebuah ajaran yang kaffah, mereka seringkali menggunakan cara-cara kekerasan dengan mengatasnamakan untuk menjaga dan memurnikan Islam dari segala bentuk penyimpangan di kalangan umat Islam itu sendiri dan serangan dari agama lain.
Gambar 1
Negara dan Aparatusnya
Kelompok Pengusaha & elit agamawan sebagai Pengontrol Agama
Kolaborasi Negara, Pengusaha dan Elit Agama:
1. Elit agama memposisikan diri sebagai pemegang tafsir tunggal agama.
2. Adanya hegemoni sosial dan relasi kuasa berupa perselingkuhan kepentingan antara elit agama, penguasaha dengan pemegang kekuasaaan
3. Masyarakat dan kelompok pinggiran menjadi obyek kontrol oleh kelompok elit agama, pengusaha dan aparatus negara.
Bentuk Kebijakan Keagamaan:
1. Fatwa dari elit agama yang diskriminatif dan antipluralisme
2. Regulasi pemerintah & pengusaha yang diskriminatif dan antipluralisme.
Korban/Obyek:
Masyarakat dan Kelompok Pinggiran Agama
Metodologi
Untuk mengungkap permasalahan tersebut, penelitian ini lebih cenderung menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dipilih selain sebagai upaya mengungkap fenomena kekerasan beragama yang berdampak pada kehidupan sosial-kemasyarakatan, juga karena agama merupakan masalah yang lebih bersifat interpretatif. Karena itu, pengumpulan data diperlukan, baik data primer maupun data sekunder di lapangan.
Data primer terdiri dari karya-karya yang ditulis oleh para intelektual Muslim dan laporan-laporan jurnalistik (media massa) yang diterbitkan mengenai pola-pola radikalisme agama di kalangan masyarakat daerah Kabupaten Bekasi. Sedangkan data sekunder meliputi wawancara terstruktur dan penyebaran angket mengenai relasi antara radikalisme agama, kebijakan pemerintah, pengusaha dan masyarakat.
Dalam pengambilan sampel untuk amgket ini, peneliti akan menggunakan teknik multistage random sampling. Fase pertama yang akan dilakukan adalah populasi Kabupaten Bekasi distrata atas dasar populasi di masing-masing kecamatan di seluruh Kabupaten Bekasi sehingga diperoleh sampel dalam jumlah proporsional di masing-masing kecamatan. Semua kecamatan di Kabupaten Bekasi akan terjaring dalam angket ini. Strata kedua adalah pembagian atas dasar wilayah tinggal: pedesaan atau kota, yang proporsinya antara 60% (kota) berbanding 40% (desa). Di samping itu, strata juga dilakukan atas dasar proporsi populasi menurut perbedaan gender: 50% laki-aki, dan 50% perempuan.
Fase kedua adalah menetapkan desa/kelurahan atau yang setara sebagai primary sampling unit (PSU), dan karena itu random sistematik dilakukan tehadap desa/kelurahan di masing-masing kecamatan sesuai dengan tingkat konflik yang ada. Di masing-masing desa/kelurahan terpilih kemudian didaftar nama-nama Rukun Tetangga (RT), dan kemudian dipilih sebanyak 5 RT secara random. Di masing-masing RT terpilih kemudian dipilih 2 keluarga secara random. Di 2 keluarga terpilih, didaftar anggota keluarga yang laki-laki dan perempuan yang berumur antara 17-60 tahun. Bila dalam keluarga pertama yang terpilih menjadi responden adalah perempuan, maka pada keluarga yang kedua di RT yang sama harus laki-laki yang didaftar.
Proses Pengambilan Sampel bisa digambarkan sebagai berikut:
Kabupaten
kecamatan kecamatan
di kota di pedesaan
RT 1 RT 2 RT 3 RT 1 RT 2 RT 3
KK 1 KK 2 KK 1 KK 2
Laki-laki Perempuan Laki-laki Perempuan
Data utama penelitian ini bersumber dari hasil wawancara terstruktur dengan menggunakan indikator-indikator, seperti (a) kebijakan pemerintah menyangkut pengembangan nilai-nilai pluralisme dan kerukunan antarumat beragama; (b) peran para pengusaha dalam mengembangkan industrialisasi yang berbasis pada nilai-nilai pluralis; (c) gerakan radikalisme agama yang meliputi sejarah kemunculannya, pola dan agenda perjuangan dan respons terhadap rezim penguasa dan pengusaha. Adapun sampel dalam penelitian ini adalah kepala daerah, lembaga atau asosiasi pengusaha, tokoh agama Islam dan Kristen, pimpinan ormas Islam dan masyarakat.
Setelah data terkumpul, maka proses penafsiran dilakukan dengan menggunakan model penafsiran fenomenologi-historis, yakni menafsirkan data secara apa adanya dalam konteks perkembangan masyarakat tanpa berusaha mereduksi atau menjustifikasi subyektivitas peneliti. Karena itu, untuk mendukung dan memperoleh data yang diharapkan, pendekatan kualitatif yang digunakan adalah paradigma pluralis-dialogis, yakni pendekatan yang menganggap dialog sebagai suatu yang penting dalam pluralisme, bahkan suatu keharusan. Pendekatan ini menghargai dan menempatkan orang lain dari perspektif pribadi, dan menempatkan dirinya dalam kehadiran orang lain. Karenanya, mendekati hubungan antarumat beragama secara dialogis berarti mendekatinya dari bawah, yakni dari agama sebagai gejala sosial sebagai umat beragama.[27] Dialog otentik ini dilukiskan sangat jelas oleh filosof Jacques Maritain, “The Culmination of knowledge is not conceptual but experiential man/woman ‘feel’ God”. Analisis terhadap realitas, pemaparan segalanya sesuai dengan fakta yang ada, penghayatan akan dinamika yang berjalan, menggali secara mendalam jiwa umat, berbagai pengalaman mereka dan menelusuri motivasi mereka secara netral tanpa kepentingan kekuasaan, semua hal ini akan sangat membantu memahami fenomena kekerasan dalam dunia Muslim kontemporer.[28]
Daftar Rujukan
Azyumardi Azra, Dr., Pergolakan Politik Islam: Dari Fundamentalisme, Modernisme hingga Postmodernisme, Jakarta, Paramadina, 1996
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi Tahun 2001.
Bahtiar Effendi dan Hendro Prasetyo dalam Bahtiar Effendi dan Hendro Prasetyo (peny.), Radikalisme Agama, Jakarta, PPIM-IAIN, 1998
_____________, Repolitisasi Islam: Pernahkah Islam Berhenti Berpolitik?, Bandung, Mizan, 2000
Budhy Munawar-Rachman, Ensiklopedi Nurcholish Madjid, Jld. I, Jakarta, Paramadina-Mizan-CSL, 2006
Dean G Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin, Teori Konflik Sosial, terj. Helly P. Soetjipto dan Sri Mulyantini Soetjipto, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Dialog: Kritik dan Identitas Agama, Yogyakarta, Dian Interfidei, 1993
Hassan Hanafi, Agama, Kekerasan dan Islam Kontemporer, terj. Ahmad Najib, Yogyakarta, Jendela, 2001
J.B. Banawiratma, SJ., “Bersama Saudara-Saudari Beriman Lain: Perspektif Gereja Katolik”, dalam Dialog: Kritik dan Identitas Agama, Yogyakarta, Dian Interfidei, 1993.
John L. Esposito, The Islamic Threat Myth or Reality?, Oxford, Oxford University Press, 1992
Komaruddin Hidayat, Tragedi Raja Midas: Moralitas Agama dan Krisis Modernisme, Jakarta: Paramadina, 1998.
Muhammad Abid Al-Jabiri, Agama, Negara dan Penerapan Syariah, terj., Yogyakarta, Fajar Pustaka, 2001
Mulyana, W. Kusuma, “Analisis Sosial tentang Kerusuhan Massa Kasus Pemilu 1997”, dalam Ahmad Suaedy (ed.), Kekerasan dalam Perspektif Pesantren, Jakarta, Grasindo-P3M, 2000
Oliver Roy, The Failure of Political Islam, London, I.B. Tauris & Co. Ltd., 1994
Sudirman Tebba, Islam Pasca Orde Baru, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001.
Estimasi Anggaran dan Jadual Pelaksanaan Penelitian
Dalam melaksanakan penelitian ini, dana yang dibutuhkan adalah Rp. 47.416.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu rupiah). Program ini dilaksanakan selama tujuh bulan, mulai April hingga Nopember 2008.
Bulan
Observasi
angket
Wawancara
Analisis data
April
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
[1] Paradigma kekerasan seringkali digunakan secara berbeda-beda sesuai dengan kepentingan yang diusung masing-masing, namun tetap memiliki makna yang sama. Bisa disebut dengan “puritanisme”, “nativisme”, “ekstrimisme”, “fanatisme”, “militanisme” dan lain sebagainya. Lihat Bahtiar Effendi dan Hendro Prasetyo dalam Bahtiar Effendi dan Hendro Prasetyo (peny.), Radikalisme Agama (Jakarta: PPIM-IAIN, 1998), h. xvi.
[2] Lapangan usaha terdiri dari pertambangan, industri, listrik, gas, air minum, bangunan dan konstruksi, perdagangan, hotel, restoran, angkutan dan komunikasi, keuangan, persewaan dan jasa perusahaan. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi Tahun 2001.
[3] Budhy Munawar-Rachman, Ensiklopedi Nurcholish Madjid, Jld. I (Jakarta: Paramadina-Mizan-CSL, 2006), h. H. 724.
[4] Ibid., Jld. II, h. 800.
[5] Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi Tahun 2001.
[6] Mulyana, W. Kusuma, “Analisis Sosial tentang Kerusuhan Massa Kasus Pemilu 1997”, dalam Ahmad Suaedy (ed.), Kekerasan dalam Perspektif Pesantren, (Jakarta: Grasindo-P3M, 2000), h. 71.
[7] Mulyana, W. Kusuma, “Analisis Sosial…, ibid., h. 69.
[8] Sudirman Tebba, Islam Pasca Orde Baru (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001), h. 138.
[9] Ibid., h. 139
[10] Komaruddin Hidayat, Tragedi Raja Midas: Moralitas Agama dan Krisis Modernisme (Jakarta: Paramadina, 1998), h. 184.
[11] Dean G Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin, Teori Konflik Sosial, terj. Helly P. Soetjipto dan Sri Mulyantini Soetjipto (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), h. 34.
[12] Ibid.
[13] Dialog: Kritik dan Identitas Agama (Yogyakarta: Dian Interfidei, 1993), h. xvii-xviii.
[14] J.B. Banawiratma, SJ., “Bersama Saudara-Saudari Beriman Lain: Perspektif Gereja Katolik”, dalam Dialog: Kritik dan Identitas Agama (Yogyakarta: Dian Interfidei, 1993), h. 17.
[15] Budhy Munawar-Rachman, Ensiklopedi…, Jld. II, op. cit., h. 1080.
[16] Bahtiar Effendi, Repolitisasi Islam: Pernahkah Islam Berhenti Berpolitik?, (Bandung: Mizan, 2000), h. 16
[17] Ibid.
[18] Bahtiar Effendi dan Hendro Prasetyo dalam Bahtiar Effendi dan Hendro Prasetyo (peny.), Radikalisme Agama (Jakarta: PPIM-IAIN, 1998), h. xvi.
[19] Menurur Adeed Davisha, ada perbedaan esensial antara “terorisme” dengan “radikalisme”. Kalau “terorisme” hanya merupakan salah satu di antara berbagai instrument kebijakan para pelakunya, sedang “radikalisme” adalah esensi dari kebijaksanaan itu sendiri; radikalisme juga mencakup nilai-nilai, tujuan dan concern dari orang-orang yang merumuskan kebijaksanaan tersebut. Lihat Dr. Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam: Dari Fundamentalisme, Modernisme hingga Postmodernisme (Jakarta: Paramadina, 1996), h. 147.
[20] Ibid., h. xviii. Dalam konteks ini, menurut Hassan Hanafi, kekerasan terjadi di lingkungan tertentu ketika ia menjadi satu-satunya jalan dan media untuk mengekspresikan eksistensi kemanusiaan. Kekerasan dimulai dari situasi yang terbentuk oleh tiga elemen. Pertama, perasaan mendalam dari individu, kelompok dan bangsa akan ketidakadilan dan keputusasaan; kedua, ketidakberdayaan individu, kelompok dan masyarakat dalam mengubah ketidakadilan tersebut melalui segala cara tanpa kekerasan; ketiga, tidak adanya dialog antara pelaku ketidakadilan dan korbannya, atau mungkin ada namun sekedar dialog semu (bisu). Lihat Hassan Hanafi, Agama, Kekerasan dan Islam Kontemporer, terj. Ahmad Najib (Yogyakarta: Jendela, 2001), h. 54.
[21] Banyak ilmuwan yang menyamakan istilah radikalisme agama dengan fundamentalisme (ushûliyyûn), “kaum Islamis” (islâmiyyûn), “kaum otentik atau asli” (ashliyyûn), “pengikut para sahabat utama (salafiyyûn), “militant” atau bahkan “neo-fundamentalisme”, karena memiliki kemiripan-kemiripan tertentu yang menyerupai ciri-ciri dalam radikalisme. Dr. Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam…., op. cit., h. 109.
[22] Oliver Roy. The Failure of Political Islam (London: I.B. Tauris & Co. Ltd., 1994), h. 2-4.
[23] John L. Esposito, The Islamic Threat Myth or Reality? (Oxford: Oxford University Press, 1992), h. 7-8.
[24] Muhammad Abid Al-Jabiri, Agama, Negara dan Penerapan Syariah, terj. (Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2001), h. 139-149.
[25] Dr. Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam…., op. cit., h. 109.
[26] Bahtiar Effendi dan Hendro Prasetyo, op. cit., h. xix.
[27] Ada tiga paradigma dalam melakukan kajian tentang pluralisme, yakni paradigma ekslusifis, inklusifis dan paradigma pluralis indifferen. Untuk lebih jelasnya, lihat J.B. Banawiratma, SJ., “Bersama Saudara-Saudari…., op. cit., h. 14-15.
[28] Hassan Hanafi, Agama, Kekerasan…, op. cit., h. 2.


